NARASIBARU.COM -Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu yang dilaporkan terkait adanya dugaan pemerasan oleh pegawai Kementerian Agama (Kemenag)
"Kami melaporkan tiga orang di Kementerian Agama. Satu adalah penyelenggara negara, dua lainnya adalah pegawai negeri. Dengan dugaan korupsi sekitar Rp255 miliar, dan juga pungutan atau pemerasan oleh salah satu pegawai negeri sebesar Rp51 miliar," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore, 5 Agustus 2025.
Namun demikian, Wana enggan membeberkan identitas ketiga orang yang dilaporkan dimaksud.
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan yang pertama adalah terkait dengan masyair atau layanan umum bagi jamaah haji yang mengikuti proses dari Muzdalifah, Mina, dan Arafah.
Yang kedua, terkait dengan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jamaah haji.
Terkait dengan persoalan masyair, ICW menemukan adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki satu orang yang sama.
"Jadi dua perusahaan tersebut dimiliki oleh orang yang sama dan alamat yang sama. Mengapa ini menjadi persoalan? Karena berdasarkan UU 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ketika ada suatu pasar itu tidak boleh dimonopoli oleh salah satu individu," terang Wana.
Berdasarkan hasil perhitungan ICW, seseorang yang memiliki dua perusahaan tersebut menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum dari total jamaah haji sekitar 203 ribu orang.
Lalu terkait dengan pengadaan catering, ICW menemukan tiga persoalan. Pertama, makanan yang diberikan kepada jamaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 28/2019 terkait dengan angka kecukupan energi.
"Mengapa kami bisa bilang bahwa dari proses perencanaannya sudah bermasalah? Sebab dalam Permenkes tersebut idealnya secara umum individu itu memerlukan atau membutuhkan kalori sekitar 2.100. Tapi berdasarkan hasil penghitungan kami, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji, itu berkisar 1.715 sampai 1.765. Artinya apa? Artinya dari proses perencanaan, konsumsi yang diberikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan gizi yang diberikan kepada jemaah haji. Itu persoalan pertama," jelas Wana.
Selanjutnya kata Wana, ICW juga menemukan adanya dugaan pungutuan dari salah satu terlapor yang merupakan pegawai negeri terhadap penyedia makanan.
"Pemberian konsumsi atau harga konsumsi yang dialokasikan oleh pemerintah, itu totalnya 40 Real atau sekitar kalau dikalkulasi 1 Real itu sekitar Rp4.000, maka satu konsumsi pagi, siang, malam itu sekitar Rp200.000. Lalu kemudian dari setiap makanan itu terdapat dugaan pungutan sebesar 0,8 sar atau 0,8 Real," terang Wana.
"Sehingga berdasarkan hasil penghitungan kami, ketika adanya pungutan, dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri, maka terlapor yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 miliar," sambung dia.
ICW juga menemukan adanya pengurangan spesifikasi makanan yang diterima jamaah haji.
“Berdasarkan hasil penghitungan kami, ada dugaan pengurangan spesifikasi makanan itu sekitar 4 Real. Yang mana jika dikalkulasi ke rupiah, maka potensi kerugian negara terhadap pengurangan spesifikasi konsumsi itu sekitar Rp255 miliar," bebernya.
Temuan itu, lanjut dia, juga sama dengan temuan dari Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR yang menemukan adanya pengurangan spesifikasi kontrak atau spesifikasi konsumsi dari kontrak yang telah ditetapkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
INFO! Klaim Akur Dengan JK Cuma Tipu-Tipu, Kejagung Siap Kirim Silfester Matutina ke Bui
Mantan Pejabat Barantan Hingga Ajudan Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK
KPK Panggil Mantan Dirut Hutama Karya sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?
Nadiem Makarim Benaran Diperiksa KPK