NARASIBARU.COM -Dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2025 dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya terkait pengadaan katering makanan untuk jemaah haji selama berada di Tanah Suci.
"Dengan dugaan korupsi sekitar Rp 255 miliar," Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah di kantor KPK, Jakarta, Selasa 5 Agustus 2025.
Hasil investigasi ICW menemukan dugaan pengurangan spesifikasi makanan sebesar 4 riyal per porsi. Wana menyebutkan bahwa makanan atau konsumsi yang diberikan kepada jamaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019, khususnya mengenai angka kecukupan energi.
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran