NARASIBARU.COM - Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) Ronald Loblobly mengatakan, putusan pengadilan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap seharusnya ditaati. Dia mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Ronald heran, Silfester masih melenggang bebas. Dia menduga, diskriminasi penegakan hukum dalam kasus ini.
"KOSMAK berpendapat kasus ini sebagai bentuk diskriminasi, penegakan hukum yang tebang pilih, atau ketidaksetaraan akses terhadap keadilan bagi semua warga negara," tegas Ronald dalam keterangan yang diterima Inilah.com di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Ia menyatakan, selama hampir 10 tahun pada periode Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjabat, ditengarai terdapat campur tangan politik yang vulgar dalam proses hukum, yang dapat merusak indepedensi peradilan dan mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan.
"Ditengah-tengah dinamika politik yang sarat kepentingan, hukum seolah-olah kehilangan esensinya sebagai instrument keadilan dan berubah menjadi alat kekuasaan, sebagaimana yang dialami oleh Tom Lembong," tuturnya.
"Setelah pemberian abolisi, asa masyarakat kini berharap penuh kepada Presiden Prabowo Subianto, untuk dapat melanjutkan pembersihan praktik mafia hukum," tandas Ronald.
Sebagai informasi, Silfester terseret kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla (JK). Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung (MA), ia divonis 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana umum tahun 2019.
Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019 oleh Majelis Hakim yang dipimpin H. Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota H. Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam putusan tersebut, Silfester dijerat dakwaan primer Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Kasus ini berawal dari aksi demonstrasi yang digelar Silfester di depan Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 15 Mei 2017. Saat itu, dalam orasinya, Silfester menuding Jusuf Kalla sebagai aktor di balik kemenangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta, dengan menggunakan isu SARA. Ia juga menuduh keluarga JK sebagai biang kemiskinan karena praktik korupsi dan nepotisme.
Pernyataan tersebut dinilai mencemarkan nama baik dan berujung pada laporan hukum oleh kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri, pada Mei 2017. Meski vonis telah inkrah sejak 2019, Silfester belum pernah menjalani masa hukuman hingga saat ini.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Nadiem Pamit Buru-buru Kembali ke Keluarga Usai Sembilan Jam Diperiksa KPK
Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz Bisa Dijerat Pasal TPPU
Rampung Diperiksa KPK, Yaqut Bungkam saat Dicecar Wartawan soal Kasus Korupsi Haji
Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz Ternyata Kader Nasdem