NARASIBARU.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan agar mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tidak kabur ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejak Senin, 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya.
"Yaitu YCQ, IAA, dan FHM, terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Budi kepada wartawan, Selasa pagi, 12 Agustus 2025.
IAA atau Ishfah Abidal Aziz adalah staf khusus (stafsus) Menag Yaqut, yang kini menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). IAA sebelumnya menjabat Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027, namun sudah diberhentikan pada Januari 2025.
Sedangkan FHM merupakan swasta.
Budi menerangkan, tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," pungkas Budi.
Pada Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, KPK sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas.
Artikel Terkait
KPK Didesak Usut Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu Era Sri Mulyani: Fakta & Analisis
KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Iklan Bank bjb ke Lingkaran Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Terbaru
KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif, Kronologi, dan Ancaman Hukuman Mati