Abraham Samad Sebut Revisi UU KPK Dosa Kolektif, Desak Prabowo Terbitkan Perppu
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, melontarkan kritik tajam terkait upaya pembersihan diri atau cuci tangan yang dilakukan pihak-pihak tertentu atas pelemahan KPK.
Samad secara tegas menyebut revisi UU KPK merupakan dosa kolektif yang dilakukan secara sadar oleh DPR dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan ini muncul sebagai respons atas klaim Jokowi yang menyatakan dirinya tidak pernah menandatangani revisi UU KPK dan menyebut perubahan tersebut murni inisiatif DPR.
Bantah Klaim Saling Lempar Tanggung Jawab
Dalam sebuah acara, Samad mengaku heran dengan narasi yang berkembang saat ini. Menurutnya, mustahil sebuah revisi undang-undang yang bersifat krusial dapat berjalan tanpa restu atau "sinyal" dari pemegang kekuasaan eksekutif.
"Sebenarnya kalau kita lihat ini 'dosa kolektif'. Kok saya heran juga ada saling tuding-menuding, ya. Nggak mungkin lah sekedar DPR kalau misalnya tidak ada sinyal dari pemerintah untuk melakukan revisi," tegas Samad.
Ia menilai ada upaya sistematis untuk menghindari tanggung jawab sejarah atas hancurnya independensi KPK. "Jadi saya pikir dalam konteks ini, ada pihak-pihak tertentu mau cuci tangan," sambungnya.
Artikel Terkait
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan, Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba
Jaksa Agung Burhanuddin Beberkan Oknum Jaksa Tilap Aset Sitaan Negara, Ini Perintah Tegasnya
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal yang Diuji & Dampaknya
Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Hanya Rp 6 M di LHKPN