NARASIBARU.COM - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina.
Jaksa Agung menyebut pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan untuk segera dieksekusi.
"Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya," kata Burhanuddin kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9).
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan telah memberikan instruksi agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu segera dijebloskan ke balik jeruji besi.
Kendati demikian, Anang mengatakan kewenangan penuh untuk melakukan eksekusi berada sepenuhnya di Kejari Jaksel. Oleh sebab itu, kata dia, Kejagung hanya bisa memberikan saran semata.
"Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi, sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (28/8).
Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.
Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018.
Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.
Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.
Sumber: CNN
Artikel Terkait
Surya Darmadi Mau Balikin Rp 10 T ke Danantara, Kejagung: Enak Saja, Kita Mendakwa Puluhan Triliun!
Tak Ada Alasan! KPK Wajib Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Warisan Jokowi
Mediasi Tak Temui Jalur Damai, Gugatan Ijazah Gibran Lanjut ke Tahap Persidangan Hari Ini
Proyek Kereta Cepat Diduga Mark Up 3 Kali Lipat, KPK Tantang Mahfud MD Serahkan Data