NARASIBARU.COM - Pengusaha Aziz Wellang jadi sorotan usai viral berita dengan narasi tersangka pembalakan liar main domino bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh rmol.id, status tersangka Wellang dibatalkan oleh putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor: 13/Pid.PRA/2024/PN/Jkt.Pst. tanggal 9 Desember 2024.
Putusan praperadilan lantas menjadi dasar penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan pengusutan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
SP3 kasus Aziz Wellang diketahui dalam surat pemberitahuan penghentian penyidikan yang ditandatangani Kepala Seksi Wilayah I, Sadikin, yang juga selaku penyidik pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Adapun surat pemberitahuan dengan nomor S.01/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 itu ditujukkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
"Bersama ini pula kami lampirkan surat-surat administrasi penghentian penyidikan: surat perintah penghentian penyidikan, surat ketetapan penghentian penyidikan, surat perintah pengeluaran tahanan dan berita acara pengeluaran tahanan," demikian bunyi surat dikutip RMOL di Jakarta, Minggu 9 September 2025.
Artikel Terkait
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya