NARASIBARU.COM - Nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Johnny G Plate turut menyeret nama Presiden RI Joko Widodo.
Dalam eksepsinya, Johnny G Plate mengaku berinisiatif meningkatkan target pembangunan BTS 4G sebanyak 7.904 BTS dalam periode 2021-2022.
Penambahan target tersebut dilakukan untuk mengeksekusi arahan Presiden Joko Widodo.
"Peningkatan target pembangunan jumlah BTS 4G (disebut) tanpa melalui kajian. Padahal faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 adalah penjabaran arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet," ujar kuasa hukum Johnny G Plate, Dion membacakan nota keberatan di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (4/6).
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?