NARASIBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ridwan Kamil menerima uang dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023 saat menjabat Gubernur Jawa Barat.
Hingga kini, KPK belum memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa.
"Kemudian bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Asep menjelaskan, Ridwan Kamil saat menjabat Gubernur Jabar diduga meminta dana nonbujeter dari komisaris maupun direktur utama di Bank BJB.
"Bank Jabar ini (Bank BJB), salah satunya si komisaris dan direktur utamanya ini menyediakan uang untuk kegiatan-kegiatan nonbujeter. Kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini. Jadi, uangnya seperti itu," katanya.
Berdasarkan laman Bank BJB, Pemerintah Provinsi Jabar merupakan pemegang saham terbanyak dengan kepemilikan 38,52 persen.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Kemudian, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Hingga Rabu (10/9/2025), tercatat sudah 184 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.
Terkait kasus ini, Ridwan Kamil pernah menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, ia memiliki fungsi ex-officio dalam mengawasi BUMD.
Namun, ia mengaku tidak pernah mengetahui laporan terkait kasus yang kini menjadi sorotan.
“Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” kata Ridwan Kamil pada 18 Maret 2025.
Salah satu tokoh yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini adalah mantan calon Wakil Gubernur Jawa Barat Ilham Akbar Habibie yang pernah dipanggil sebagai saksi.
Ilham memenuhi panggilan KPK pada Rabu (3/9/2025) lalu.
“Ini sebagai saksi ya. Saksi untuk (kasus) BJB. Itu saja yang saya tahu,” ujar Ilham saat itu.
Menurut pihak KPK, Ilham dipanggil untuk mendalami penjualan aset berupa satu unit kendaraan roda empat atau mobil Mercedes-Benz 280 SL yang dilakukan oleh Ilham kepada Ridwan Kamil.
“Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami terkait penjualan aset miliknya kepada saudara RK, yang diduga pembeliannya tersebut berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.
“KPK menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan keterangan yang disampaikan saksi kepada penyidik karena keterangan tersebut tentunya dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini,” ujar Budi, menambahkan.
Ilham menjelaskan penjualan mobil tersebut bermula saat Ridwan Kamil mengunjungi rumahnya, dan melihat kendaraan yang dikoleksi B.J Habibie.
“Ya, pernah datang ke rumah. Bapak (RK) melihat koleksinya, dan dia tertarik dengan mobilnya. Dia menyampaikan mau membeli mobil itu,” ujar Ilham.
Walaupun demikian, Ilham mengaku tidak langsung mengizinkan penjualan mobil tersebut sebab harus memikirkannya terlebih dahulu.
“Akan tetapi, setelah saya cek kembali, karena kebetulan mobil tipe itu ada dua, saya pikir ya udahlah satu kami jual untuk membiayai pembetulan yang lain,” katanya.
Setelah itu, kata dia, terjadi kesepakatan penjualan yang dimulai pada tahun 2021 dengan skema pembayaran cicil.
“Akan tetapi, terus terang saya enggak tahu bagaimana (mekanismenya) karena saya tidak terlibat dalam transaksi,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak pernah mengungkapkan bahwa, Ridwan Kamil sudah dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.
Namun, Tanak tak memberitahukan lebih lanjut terkait kapan pemanggilan yang telah dilakukan KPK untuk Ridwan Kamil maupun kehadirannya pada saat itu.
“Sudah pernah dipanggil kok. Ridwan Kamil pernah dipanggil,” ujar Tanak di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
“Mungkin belum datang ya,” katanya melanjutkan.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyerahkan sepenuhnya salah satu kadernya yakni Ridwan Kamil ke proses hukum, terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB yang sedang diusut oleh KPK.
Menurut dia, Partai Golkar menghargai proses hukum yang sedang dijalankan oleh pihak yang berwenang.
"Biarlah semua itu kita lihat berproses," kata Bahlil.
Namun sebagai warga negara, dia mengatakan bahwa Partai Golkar juga menghargai asas praduga tak bersalah.
Adapun dalam kepengurusan DPP Partai Golkar 2024-2029, Ridwan Kamil menjabat Ketua Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri.
Sumber: Republika
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Delpedro Marhaen Bisa Bebas, Ini Syaratnya!
Rencana Jenderal TNI Laporkan Ferry Irwandi Terganjal Aturan Ini!
INFO! Eks Wamendes Paiman Raharjo Cabut Gugatan ke Roy Suryo dkk Terkait Isu Ijazah Jokowi, Apa Alasannya?
Enak Betul jadi Menag Saat Itu, Yaqut Mainkan SK Kuota Haji Tambahan Setelah Ada Lobi Asosiasi