Penggugat Ijazah Gibran Jelaskan Soal Bukti: Seterang Melihat Monas di Jakarta!

- Rabu, 17 September 2025 | 16:50 WIB
Penggugat Ijazah Gibran Jelaskan Soal Bukti: Seterang Melihat Monas di Jakarta!




NARASIBARU.COM - Subhan Palal selaku penggugat perdata yang mempermasalahkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyebut pihaknya memiliki bukti seterang melihat Monumen Nasional (Monas) di Jakarta.


Dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Rabu (17/9/2025), Subhan menjawab pertanyaan mengenai bukti yang dibawanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggugat Gibran dan KPU RI secara perdata.


“Sudah berkali-kali soal bukti ini, saya memiliki bukti seterang ibu melihat Monas di Jakarta,” ucapnya.


“Kenapa saya bilang begitu? Karena ini buktinya undang-undang dan peraturan KPU, dan pengumuman riwayat pendidikan oleh KPU juga. Jadi buktinya seterang itulah kira-kira,” ujarnya.


Ia juga menjawab pertanyaan mengenai dasar gugatan dan apa yang sebenarnya digugat. 


Menurut Subhan, gugatan itu berawal saat dirinya membaca riwayat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden di website KPU.


Saat itu, ia melihat adanya syarat tentang ijazah pendidikan minimal calon, yakni sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.


Ia berpendapat, penafsiran pasal tersebut tidak cocok dengan latar belakang ijazah tergugat, dalam hal ini Gibran.


“Nggak cocoknya begini, yang saya gugat ini sekolahnya SMA ini dua kali. Dibikin oleh KPU itu dua kali. Yang satu diselenggarakan di Singapore, yang satu lagi di Australia,” ujarnya.


“Kedua sekolah ini, nggak tahu kok disebut SMA oleh pengumuman KPU itu. Sementara ada kalimat dalam undang-undang itu, ‘Sekolah lain yang sederajat’.”


Menurut Subhan, pendidikan yang dijalani Gibran di Singapura dan Australia tidak sederajat dengan SMA di Indonesia. 


Sebab, dalam kelimat sebelumnya, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan sederajat adalah Madrasah Aliyah dan sekolah mengah kejuruan (SMK).


“Menurut saya itu bukan sederajat. Kalau sederajat itu harus melihat pasal di atasnya. Pasal di atasnya sebleum kalimat sekolah lain yang sederajat itu disebut, ada SMA, ada (Madrasah) Aliyah, ada SMK,” ujarnya.


“Maksudnya sekolah lain yang sederajat itu adalah sederajat SMA, sederajat Aliyah, bukan di luar negeri,” kata dia menegaskan.


Subhan menilai ada tata cara tersendiri untuk penyetaraan ijazah dari sekolah di luar negeri, yang menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan.


“Saya baca juga itu kewenganan yang dikelurkan oleh kementerian itu, ternyata penyetaraan terhadap ijazah hasil pendidikan luar negeri itu untuk pendidikan selanjutnya pada sistem pendidikan di Indonesia.”


“Artinya, clear, bahwa syarat itu nggak bisa dipakai SMA yang di Singapura dan di Australia. Clear tidak bisa dipakai itu. Makanya saya uji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saya minta karena fakta begitu,” ucapnya.



Sumber: Kompas

Komentar