NARASIBARU.COM - Seorang diplomat wanita asal Prancis berinisial ES (25) menjadi korban penjambretan saat melintas di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (21/9/2025).
Diplomat adalah pejabat resmi yang mewakili negara dalam hubungan internasional yang bertugas menjaga komunikasi, negosiasi, dan kerja sama antara negara asalnya dan negara lain.
ES berada di Kendari karena menjalani program magang dari Kedutaan Besar Prancis di Indonesia.
Kalung emas yang dikenakan ES dijambret dua pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Akibat tindakan pelaku, ES mengalami luka lecet di leher dan langsung melaporkan kasus pencurian.
Pelaku termasuk nekat lantaran lokasi penjambretan hanya berjarak 3,2 kilometer dari Mapolresta Kendari.
Setelah dilakukan pemeriksaan CCTV, pelaku berinisial YM (22) ditangkap pada Jumat (26/9/2025).
Berdasarkan keterangan YM, kalung emas telah dijual seharga Rp3,8 juta dan ia mendapat uang Rp800 ribu.
Sisa uang sebesar Rp3 juta dibawa pelaku utama berinisial HI.
HI merupakan pria yang tak memiliki pekerjaan tetap sehingga menggunakan uang pencurian untuk judi online.
HI sempat melawan saat ditangkap di Jalan Osumentundu, Kecamatan Puuwatu, Kendari sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, Kamis (2/10/2025).
Kasus ini mendapat perhatian karena melibatkan warga negara asing.
Setelah ditelusuri, HI sempat melakukan aksi penjambretan dengan korban ibu-ibu yang pulang dari gereja di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Mandonga, Kendari pada Minggu (27/7/2025).
Aksi penjambretan juga dilakukan menggunakan sepeda motor saat korban lengah.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menerangkan korban terjatuh kehilangan kalung emasnya.
“Pelaku HI telah menjalankan aksinya di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP)," paparnya, Sabtu (4/10/2025), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Ia menambahkan YM diajak HI melakukan perampokan dengan iming-iming imbalan uang.
“Pelaku utama, HI berperan membawa kendaraan sekaligus merampas kalung emas milik korban ES sedangkan YM turut serta dan duduk di jok belakang motor,” lanjutnya.
Menurutnya, pelaku sudah mengincar korban saat sedang mengendarai sepeda motor.
“Saat kejadian, korban ES membawa pakaian ke tempat laundry mengendarai sepeda motor seorang diri. Ia sempat melihat para pelaku, namun tak menaruh curiga,” tandasnya.
Penjambretan terjadi saat korban dan pelaku berpapasan.
"Pelaku menarik kalung emas milik korban hingga lehernya mengalami luka gores,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun lamanya
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Bos Maktour Bisa Ikutan Jadi Tersangka, Hilangkan Barbuk Masuk Delik Halangi Penyidikan
KPK Setor Rp9,67 Miliar ke Kas Negara Hasil Korupsi Eks Walkot Pekanbaru
Tiga Pejabat KPU di Sumsel Terjerat Korupsi Hibah
Profil Teknis Terduga Hacker Bjorka Dinilai Tak Sesuai Kapasitas Peretasan Asli