NARASIBARU.COM - PTPS Pemilu 2024, Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara.
Dalam konteks Pemilu 2024 di Indonesia, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi.
Dengan merinci tugas, wewenang, dan larangan PTPS, kita dapat lebih memahami kontribusi mereka dalam menjaga integritas Pemilu, seperti yang dilansir dari beberapa sumber, berikut ini tugas, wewenang dan larangannya.
Peran dan Pembentukan PTPS
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu Umum (Panwaslu) tingkat Kecamatan sebagai pembantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?