NARASIBARU.COM - Sidang lanjutan gugatan perdata ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, berlangsung tertutup, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (6/10/2025).
Persidangan tersebut beragendakan mediasi kedua antara para pihak. Gugatan perdata ini dimohonkan oleh seorang masyarakat sipil bernama, Subhan Palal.
Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 10.15 WIB, para pihak, yakni Subhan, tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka dan tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memasuki ruang mediasi.
Mereka duduk pada kursi-kursi yang berada di setiap sisi meja berbentuk bundar.
Hakim Mediator Sunoto memimpin mediasi itu. Dia tampak duduk di sisi meja yang paling dekat dengan pintu masuk ruang mediasi.
Saat proses mediasi berlangsung, pihak keamanan meminta awak media agar keluar dari ruangan itu karena pertemuan dilakukan secara tertutup.
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka selaku tergugat kembali tak hadir.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!