NARASIBARU.COM -Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang petinggi Google Indonesia berinisial PRA dan 10 orang lainnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022 pada Senin, 6 Oktober 2025.
PRA merupakan Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia.
“Penyidik mendalami yang bersangkutan masih sebagai saksi. Itu saja, masih sebagai saksi dimintai keterangan untuk pendalaman,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.
Sayangnya, Anang tidak membeberkan materi pemeriksaan. Selain PRA, penyidik juga memeriksa 10 orang saksi lainnya yakni, yakni DS selaku ASN pada Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang & Jasa.
APU selaku Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa tahun 2020. SR selaku Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro.
Selanjutnya, GH selaku Direktur PT Turbo Mitra Perkasa. CI selaku Auditor Ahli Utama pada Inspektorat IB Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tahun 2013-2024. INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2022-2024. WJA selaku Plt. Direktur SMA pada Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2022-2024. MWD selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020. TRI selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek tahun 2021, serta HK selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022.
"Adapun sebelas orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Dikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama tersangka Mul," jelas Anang.
Sejauh ini sudah ada lima tersangka di kasus ini, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim, dan terakhir Ibrahim Arief selaku konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, serta mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi terkait bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp9,3 triliun yang berujung kerugian negara Rp1,9 triliun.
Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 UU 30/2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Diungkap KPK Ternyata Ada Kuota Khusus Petugas Haji Diperjualbelikan ke Jemaah
GNK Kritik Polri dan KPK: Mengapa Firli Bahuri Belum Ditangkap?
Sosok Halim Kalla, Adik JK yang Bikin Rugi Negara Rp 1,3 Triliun, Cara Licik Terbongkar
Harta Kekayaan Nashrudin Azis, Eks Walkot Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, Kini Anaknya Maling Sepatu