NARASIBARU.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim hari ini, Senin (13/10/2025). Praperadilan itu diajukan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris meyakini hakim akan menerima praperadilan kliennya. Sebab, dia menilai tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Dari segi hukum saya 1.000 persen pede (praperadilan Nadiem dikabulkan)," kata Hotman di sidang sebelumnya.
Dia menekankan, perkara dugaan korupsi harus menyertakan kerugian negara sebagai alat bukti.
"Kan anda udah lihat di sini, kan kunci perkara korupsi itu kan ada hitung-hitungan kerugian negara, dan itu harus ada sebagai minimum alat bukti, kata pengadilan contoh yurisprudensi, harus ada sebelum ditetapkan tersangka," tutur Hotman.
Sebelumnya pada persidangan 3 Oktober 2025 lalu, Hotman menegaskan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah. Sebab, penetapan itu tidak didasarkan atas bukti permulaan yang cukup.
"Penetapan tersangka terhadap atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena tidak didasarkan dengan bukti permulaan," kata Hotman Paris di PN Jaksel, Jumat (3/10/2025).
Hotman juga menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan indikasi kerugian negara akibat perbuatan Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek. Adapun, penetapan tersangka ini juga dinilai tidak disertai dengan hasil audit perhitungan keuangan negara yang bersifat nyata.
Selain itu, Hotman juga menilai termohon gagal menjelaskan rumusan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Nadiem.
Hotman Paris juga meminta agar hakim segera memerintahkan Kejagung selaku termohon untuk membebaskan Nadiem dari tahanan.
Sementara itu, Kejagung menilai permohonan yang diajukan Nadiem terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu tak berlandaskan hukum.
Dalil-dalil yang diajukan Nadiem untuk menggagalkan status hukum tersangkanya dianggap tidak benar.
"Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, termohon berkesimpulan bahwa semua dali-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar," kata jaksa Jampidsus Kejagung, Senin (6/10/2025).
Dalam eksepsinya, jaksa juga meminta hakim menerima eksepsi yang diajukan Kejagung. Jaksa juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem cacat formil dan bukan kewenangan praperadilan.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," katanya.
Jaksa juga meminta hakim mengabulkan seluruh keterangan dan jawaban Kejagung selaku termohon. Selaras dengan itu, jaksa juga meminta seluruh permohonan dari kubu Nadiem ditolak
Sumber: inews
Artikel Terkait
Bukannya Tetapkan Status Buron, Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester
Bantah Keterangan Hotman Paris, Ketua Tim JPU Roy Riadi Tegask Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Ada Kerugiaan Negara
Propam Turun Tangani Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar
Tak Hanya Kuota, Dapur Haji Pun Kini Diselisik KPK