Hotman juga menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan indikasi kerugian negara akibat perbuatan Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek. Adapun, penetapan tersangka ini juga dinilai tidak disertai dengan hasil audit perhitungan keuangan negara yang bersifat nyata.
Selain itu, Hotman juga menilai termohon gagal menjelaskan rumusan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Nadiem.
Hotman Paris juga meminta agar hakim segera memerintahkan Kejagung selaku termohon untuk membebaskan Nadiem dari tahanan.
Sementara itu, Kejagung menilai permohonan yang diajukan Nadiem terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu tak berlandaskan hukum.
Dalil-dalil yang diajukan Nadiem untuk menggagalkan status hukum tersangkanya dianggap tidak benar.
"Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, termohon berkesimpulan bahwa semua dali-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar," kata jaksa Jampidsus Kejagung, Senin (6/10/2025).
Dalam eksepsinya, jaksa juga meminta hakim menerima eksepsi yang diajukan Kejagung. Jaksa juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem cacat formil dan bukan kewenangan praperadilan.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," katanya.
Jaksa juga meminta hakim mengabulkan seluruh keterangan dan jawaban Kejagung selaku termohon. Selaras dengan itu, jaksa juga meminta seluruh permohonan dari kubu Nadiem ditolak
Sumber: inews
Artikel Terkait
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Rugikan Korban Miliaran Rupiah
KPK Ungkap Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Jejak Politik, Kaitan Gibran, dan Relasi PMII