NARASIBARU.COM -Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lagi-lagi tidak menghadiri mediasi lanjutan soal gugatan terkait ijazahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin, 13 Oktober 2025.
Ketidakhadiran Gibran karena sedang menjalani tugas kenegaraan.
“Pak Gibran tidak bisa datang karena ada tugas negara,” kata kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra usai mediasi yang bersifat tertutup.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!