Kendati demikian, dari awal proses persidangan Gibran tidak pernah hadir. Adapun proses mediasi hari ini tidak berujung damai.
Pasalnya, penggugat Gibran, Subhan Palal menilai kedua tergugat, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa memenuhi syarat yang diminta saat proses mediasi. Karena mediasi gagal, perkara ini dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Hari ini belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir,” kata Subhan Palal.
Seperti diketahui, Subhan menggugat Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI atas dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran saat pencalonan wakil presiden dengan nilai ganti rugi sebesar Rp125 triliun.
Gugatan Subhan terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Namun, dalam proses mediasi, Subhan mengajukan dua syarat damai yakni permintaan maaf dan pengunduran diri Gibran dari jabatan wakil presiden, dan sejauh ini kedua syarat ini tidak dipenuhi oleh pihak tergugat
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!