Menurutnya, pemeriksaan terhadap Jokowi dan Luhut bukan sekadar pertimbangan, tetapi sebagai keharusan mengingat dalam tindak pidana ada proses penyelidikan yang dapat memanggil sejumlah pihak yang terkait dalam perkara dugaan korupsi yang tengah dilakukan.
"Bukan hanya KPK perlu mempertimbangkan pemeriksaan tetapi semestinya wajib memeriksa terhadap siapapun misalnya mantan presiden Jokowi dan Luhut sebagai pelaku utama dari pembangunan proyek Whoosh," tuturnya.
"Pemeriksaan terhadap Luhut maupun mantan Presiden Jokowi untuk menunjukkan keseriusan KPK, keberanian KPK, juga dalam kerangka akuntabilitas publik dan transparansi tata kelola negara," sambung Efriza.
Pemeriksaan, ditegaskan magister ilmu politik Universitas Nasional (UNAS) itu, bukan berarti tuduhan atau kebenciaan terhadap Jokowi ataupun Luhut. Tetapi, sebagai langkah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan dana publik harus bebas dari konflik kepentingan dan praktik penyimpangan.
"Pemeriksaan terhadap Jokowi dan Luhut adalah sebagai bentuk menghargai hak asasi manusia (HAM) dalam persamaan di mata hukum, dan juga komitmen dari asas praduga tak bersalah terhadap siapapun," demikian Efriza menambahkan
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!