NARASIBARU.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penganggaran di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Ketiga tersangka dimaksud, yakni Gubernur Riau, Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Namun demikian, pengumuman resmi termasuk konstruksi perkara baru akan disiarkan siang nanti, Rabu, 5 November 2025.
Artikel Terkait
Modus Korupsi Makanan Tambahan Bayi-Ibu Hamil: Biskuit Dicampur Tepung dan Gula hingga Gizi Hilang
Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kini Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi
Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Bukan Kriminalisasi
KPK: Penyelidikan Proyek Whoosh terkait Korupsi Pembebasan Lahan