NARASIBARU.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penganggaran di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Ketiga tersangka dimaksud, yakni Gubernur Riau, Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Namun demikian, pengumuman resmi termasuk konstruksi perkara baru akan disiarkan siang nanti, Rabu, 5 November 2025.
Artikel Terkait
Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid Dipakai Buat Pelesiran ke Inggris - Brasil
Ada Aset Bakal Diambil China Jika RI Gagal Bayar Utang Whoosh? Agus Pambagio Ungkap Ucapan Luhut
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar
Kisah UAS Jadi Jurkam Abdul Wahid di Pilgub Riau yang Kini Diciduk KPK