NARASIBARU.COM - Sidang Sengketa Informasi Publik antara akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) vs lima Badan Publik: UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin 17 November 2025, menguak informasi baru.
Diketahui, Majelis KIP yang dipimpin Rospita Vici Paulyn meminta klarifikasi langsung dari Polda Metro Jaya mengenai keberadaan dan status hukum arsip ijazah asli Jokowi.
Polda Metro menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang diminta, termasuk ijazah asli, sedang berada dalam penyidikan dan berstatus barang bukti. Karena itu, arsip tersebut dinyatakan masuk kategori informasi yang dikecualikan.
"Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum," jawab perwakilan Polda Metro Jaya.
Perwakilan Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa dokumen yang dimohonkan, mulai dari salinan ijazah asli, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, surat tugas, hingga SK Yudisium, seluruhnya telah masuk dalam berkas penyidikan.
Dalam pemeriksaan, majelis menanyakan perbedaan istilah antara permohonan pemohon dan dokumen yang berada di Polda.
Misalnya, pemohon meminta SK Yudisium, sementara dokumen yang disita memiliki nama berbeda.
Polda menjelaskan bahwa dokumen tersebut tercatat sebagai “daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium”, serta terdapat dokumen lain yang disebut sebagai “surat keterangan”.
"Kalau dalam permohonan disebut barang bukti yang disita adalah daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium sarjana muda," kata perwakilan Polda.
Artikel Terkait
Sosok AKBP Rossa Purba Bekti, Kasatgas KPK yang Dilaporkan Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution
Licinnya Bobby Nasution, KPK: Belum Ada Keterlibatan dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
Kasus Roy Suryo Bisa Tamat dengan Restorative Justice? Ini Penjelasan Ketua Komisi III DPR
Perwakilan UGM Dicecar Majelis Sidang KIP soal Ijazah Jokowi: Banyak Jawaban Tidak Ada