Alasan KPK Jerat Gus Yaqut Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap: Analisis Hukum Kasus Korupsi Haji 2024

- Minggu, 11 Januari 2026 | 16:00 WIB
Alasan KPK Jerat Gus Yaqut Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap: Analisis Hukum Kasus Korupsi Haji 2024

Analisis Hukum: Alasan KPK Jerat Gus Yaqut dengan Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap

NARASIBARU.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap analisis mendasar mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dengan pasal memperkaya diri sendiri atau pihak lain, bukan pasal suap, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Alasan Strategis: Ancaman Hukuman Lebih Berat

Menurut Boyamin, pertimbangan utama adalah beratnya ancaman hukuman. Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang memperkaya diri mengancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. Sementara, pasal suap (Pasal 5 dan 6 UU Tipikor) ancaman maksimalnya hanya 15 tahun penjara.

"Hukumannya kan lebih berat Pasal 2 dan Pasal 3, itu bisa mencapai seumur hidup. Nanti bisa dikembangkan menjadi kasus pencucian uang. Kalau pasal suap, ya hanya suapnya itu yang bisa diselidiki," jelas Boyamin dalam keterangannya, seperti dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (11/1/2026).

Bunyi Pasal Kunci UU Tipikor yang Dijeratkan

Pasal Memperkaya Diri (Lebih Berat)

Pasal 2 UU Tipikor: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara... dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda besar. Dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3 UU Tipikor: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri... menyalahgunakan kewenangan karena jabatan... dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal Suap (Ancaman Relatif Lebih Ringan)


Halaman:

Komentar