Pasal 5 UU Tipikor: Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Pasal 6 UU Tipikor: Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dorongan untuk Tambahkan Pasal Pencucian Uang (TPPU)
Boyamin menyatakan dukungannya atas pilihan pasal KPK ini, namun mendorong penambahan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menduga ada aliran dana dari pungutan liar (pungli) kuota haji khusus yang perlu dilacak lebih jauh.
"Mestinya KPK menerapkan juga pasal pencucian uang. Karena ini kan uang-uang pungutan liar, uang kuota haji yang dijual. Ini banyak uang yang mengalir," tegas Boyamin.
Temuan Dugaan Aliran Dana Rp200 Miliar
Boyamin membeberkan temuannya mengenai adanya rekening penampung hasil pungli dari biro travel haji dan umrah, yang rencananya akan dibagikan ke pihak-pihak terkait. Namun, karena DPR keburu membentuk pansus, uang sekitar Rp200 miliar di rekening tersebut belum sempat dibagikan seluruhnya.
"Karena terlalu panjang mungkin (uang) tinggal 100 (miliar rupiah) itu. Saya yakin banyak oknum pejabat eselon I dan eselon II, bahkan level staf itu di rekeningnya ada Rp12 miliar," ungkapnya. Ia menyayangkan jika rekening tersebut tidak segera disita dan dana sudah terbagi atau digunakan untuk biaya penanganan perkara.
Dengan penerapan pasal memperkaya diri dan kemungkinan pengembangan ke TPPU, KPK diharapkan dapat mengungkap konstruksi perkara korupsi haji ini secara lebih komprehensif dan menjangkau semua pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Jejak Politik, Kaitan Gibran, dan Relasi PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok: Analisis OTT KPK & Dampak ke Penerimaan Negara
KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji: Jokowi Disebut, Yaqut Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Rp1 Triliun