Alasan KPK Jerat Gus Yaqut Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap: Analisis Hukum Kasus Korupsi Haji 2024

- Minggu, 11 Januari 2026 | 16:00 WIB
Alasan KPK Jerat Gus Yaqut Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap: Analisis Hukum Kasus Korupsi Haji 2024

Pasal 5 UU Tipikor: Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Pasal 6 UU Tipikor: Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dorongan untuk Tambahkan Pasal Pencucian Uang (TPPU)

Boyamin menyatakan dukungannya atas pilihan pasal KPK ini, namun mendorong penambahan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menduga ada aliran dana dari pungutan liar (pungli) kuota haji khusus yang perlu dilacak lebih jauh.

"Mestinya KPK menerapkan juga pasal pencucian uang. Karena ini kan uang-uang pungutan liar, uang kuota haji yang dijual. Ini banyak uang yang mengalir," tegas Boyamin.

Temuan Dugaan Aliran Dana Rp200 Miliar

Boyamin membeberkan temuannya mengenai adanya rekening penampung hasil pungli dari biro travel haji dan umrah, yang rencananya akan dibagikan ke pihak-pihak terkait. Namun, karena DPR keburu membentuk pansus, uang sekitar Rp200 miliar di rekening tersebut belum sempat dibagikan seluruhnya.

"Karena terlalu panjang mungkin (uang) tinggal 100 (miliar rupiah) itu. Saya yakin banyak oknum pejabat eselon I dan eselon II, bahkan level staf itu di rekeningnya ada Rp12 miliar," ungkapnya. Ia menyayangkan jika rekening tersebut tidak segera disita dan dana sudah terbagi atau digunakan untuk biaya penanganan perkara.

Dengan penerapan pasal memperkaya diri dan kemungkinan pengembangan ke TPPU, KPK diharapkan dapat mengungkap konstruksi perkara korupsi haji ini secara lebih komprehensif dan menjangkau semua pihak yang terlibat.


Halaman:

Komentar