KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji: Jokowi Disebut, Yaqut Jadi Tersangka

- Minggu, 11 Januari 2026 | 19:50 WIB
KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji: Jokowi Disebut, Yaqut Jadi Tersangka

KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi Kuota Haji, Nama Jokowi Terseret

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi lengkap perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Dalam paparannya, nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), turut disinggung sebagai bagian dari rangkaian awal peristiwa.

Awal Mula: Kunjungan Jokowi ke Arab Saudi dan Tambahan Kuota

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pada 2023. Dalam pertemuan dengan Pemimpin Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), dibahas persoalan antrean haji reguler Indonesia yang mencapai puluhan tahun.

Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia. Asep menegaskan bahwa kuota tambahan ini diberikan kepada Negara Republik Indonesia, bukan kepada perorangan atau Menteri Agama.

Penyimpangan Pembagian Kuota oleh Eks Menag Yaqut

Menurut KPK, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), diduga menyimpang dalam membagi kuota tambahan tersebut. Alih-alih mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, Yaqut membaginya menjadi 50:50 (10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus).

Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, juga diduga turut serta dalam proses pembagian kuota yang tidak sesuai aturan ini.


Halaman:

Komentar