KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi Kuota Haji, Nama Jokowi Terseret
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi lengkap perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Dalam paparannya, nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), turut disinggung sebagai bagian dari rangkaian awal peristiwa.
Awal Mula: Kunjungan Jokowi ke Arab Saudi dan Tambahan Kuota
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pada 2023. Dalam pertemuan dengan Pemimpin Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), dibahas persoalan antrean haji reguler Indonesia yang mencapai puluhan tahun.
Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia. Asep menegaskan bahwa kuota tambahan ini diberikan kepada Negara Republik Indonesia, bukan kepada perorangan atau Menteri Agama.
Penyimpangan Pembagian Kuota oleh Eks Menag Yaqut
Menurut KPK, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), diduga menyimpang dalam membagi kuota tambahan tersebut. Alih-alih mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, Yaqut membaginya menjadi 50:50 (10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus).
Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, juga diduga turut serta dalam proses pembagian kuota yang tidak sesuai aturan ini.
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Jejak Politik, Kaitan Gibran, dan Relasi PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok: Analisis OTT KPK & Dampak ke Penerimaan Negara
Alasan KPK Jerat Gus Yaqut Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap: Analisis Hukum Kasus Korupsi Haji 2024
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Rp1 Triliun