Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Kuota haji khusus tersebut kemudian dibagikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Penyidik KPK menemukan adanya aliran uang kembali atau kickback dari para biro travel, seperti pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, kepada oknum di Kemenag. Uang ini diduga berasal dari penjualan kuota kepada calon jemaah.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir dapat mencapai Rp1 triliun. KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, sementara Fuad masih dalam penyelidikan.
KPK Terbuka Panggil Semua Saksi, Termasuk Jokowi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya terbuka untuk memanggil siapa saja sebagai saksi untuk membuat perkara menjadi terang benderang. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kemungkinan pemanggilan Presiden ke-7 Joko Widodo sebagai saksi.
"Pemanggilan terhadap semua saksi tentu tergantung kebutuhan dari penyidik. KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini," ujar Budi Prasetyo. Namun, KPK enggan berkomentar lebih jauh mengenai kemungkinan pemanggilan Raja Arab Saudi sebagai saksi.
Kasus ini terus berkembang dan menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara dan banyaknya calon jemaah haji yang terdampak.
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Jejak Politik, Kaitan Gibran, dan Relasi PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok: Analisis OTT KPK & Dampak ke Penerimaan Negara
Alasan KPK Jerat Gus Yaqut Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap: Analisis Hukum Kasus Korupsi Haji 2024
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Rp1 Triliun