KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji: Jokowi Disebut, Yaqut Jadi Tersangka

- Minggu, 11 Januari 2026 | 19:50 WIB
KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji: Jokowi Disebut, Yaqut Jadi Tersangka

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Kuota haji khusus tersebut kemudian dibagikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Penyidik KPK menemukan adanya aliran uang kembali atau kickback dari para biro travel, seperti pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, kepada oknum di Kemenag. Uang ini diduga berasal dari penjualan kuota kepada calon jemaah.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir dapat mencapai Rp1 triliun. KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, sementara Fuad masih dalam penyelidikan.

KPK Terbuka Panggil Semua Saksi, Termasuk Jokowi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya terbuka untuk memanggil siapa saja sebagai saksi untuk membuat perkara menjadi terang benderang. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kemungkinan pemanggilan Presiden ke-7 Joko Widodo sebagai saksi.

"Pemanggilan terhadap semua saksi tentu tergantung kebutuhan dari penyidik. KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini," ujar Budi Prasetyo. Namun, KPK enggan berkomentar lebih jauh mengenai kemungkinan pemanggilan Raja Arab Saudi sebagai saksi.

Kasus ini terus berkembang dan menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara dan banyaknya calon jemaah haji yang terdampak.


Halaman:

Komentar