Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa suap senilai Rp 4 miliar tersebut telah ditukar ke dalam dolar Singapura dan diserahkan secara tunai di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
Kritik Pedas Agus Pambagio dan Solusi Radikal
Agus Pambagio menyoroti bahwa para koruptor di lingkungan pajak tidak gentar dengan hukuman penjara, mengingat fasilitas yang nyaman seperti di Lapas Sukamiskin Bandung. Ia menyebut situasi ini sebagai "lingkaran setan".
Sebagai solusi, Agus memberikan dua saran keras:
- Dirjen Pajak harus memecat langsung pegawai yang terlibat korupsi dan memberikan hukuman berat.
- KPK perlu menjerat tersangka, termasuk konsultan pajak, dengan hukuman mati. Ia berharap hukuman maksimal ini dapat mengubah "DNA" koruptif dan meningkatkan kinerja penerimaan pajak.
Dampak Korupsi pada Realisasi Penerimaan Pajak Nasional
Komentar Agus Pambagio ini relevan dengan data realisasi penerimaan perpajakan tahun 2025 yang hanya mencapai Rp 2.217,9 triliun. Angka ini setara dengan 89% dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.490,9 triliun. Praktik korupsi diduga menjadi salah satu faktor penghambat pencapaian target penerimaan negara dari sektor pajak.
Kasus OTT KPK ini kembali mempertanyakan integritas dan sistem pengawasan internal di tubuh Direktorat Jenderal Pajak, serta mendesak adanya reformasi struktural yang lebih mendalam untuk memutus mata rantai korupsi.
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Jejak Politik, Kaitan Gibran, dan Relasi PMII
KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji: Jokowi Disebut, Yaqut Jadi Tersangka
Alasan KPK Jerat Gus Yaqut Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap: Analisis Hukum Kasus Korupsi Haji 2024
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Rp1 Triliun