NARASIBARU.COM - Dalam penyaluran bantuan pendidikan bagi para peserta didik di DKI Jakarta atau yang disebut KJP Plus memang kerap mengalami kendala.
Baik kendala bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu penyalur maupun para peserta didik penerima KJP Plus.
Salah satunya yang sering menjadi pertanyaan adalah hilangnya buku tabungan atau ATM yang digunakan untuk melakukan pencairan KJP Plus.
Banyak yang mengira bahwa apabila Buku Tabungan dan ATM KJP Plus hilang maka status kepesertaannya menjadi dicabut.
Baca Juga: Anies Baswedan Singgung Pendapat Prabowo Soal Gaza: Siapa Bilang Lemah? Dia Tangguh!
Lantas benarkah hal tersebut?
Mengutip dari akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) DKI Jakarta @upt.p4op, berikut penjelasan selengkapnya.
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap