NARASIBARU.COM - Dalam penyaluran bantuan pendidikan bagi para peserta didik di DKI Jakarta atau yang disebut KJP Plus memang kerap mengalami kendala.
Baik kendala bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu penyalur maupun para peserta didik penerima KJP Plus.
Salah satunya yang sering menjadi pertanyaan adalah hilangnya buku tabungan atau ATM yang digunakan untuk melakukan pencairan KJP Plus.
Banyak yang mengira bahwa apabila Buku Tabungan dan ATM KJP Plus hilang maka status kepesertaannya menjadi dicabut.
Baca Juga: Anies Baswedan Singgung Pendapat Prabowo Soal Gaza: Siapa Bilang Lemah? Dia Tangguh!
Lantas benarkah hal tersebut?
Mengutip dari akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) DKI Jakarta @upt.p4op, berikut penjelasan selengkapnya.
Benarkah Buku Tabungan dan ATM KJP Plus yang hilang membuat kepesertaan dicabut?
Kehilangan Buku Tabungan dan juga ATM yang dipergunakan peserta didik untuk menerima KJP Plus tidak mempengaruhi status kepesertaannya.
Jika memang peserta didik tersebut masih ditetapkan sebagai penerima, maka meski dalam kondisi hilang, rekening peserta didik masih aktif dan tetap menerima bantuan sesuai aturan yang berlaku.
Namun, peserta didik didampingi wali/orang tua wajib mengurus Buki Tabungan dan ATM ya Ng hilang tersebut.
Bagaimana caranya?
Berikut adalah cara mengurus kehilangan Buku Tabungan dan ATM KJP Plus:
1. Pertama, peserta didik melalui wali/orang tua harus meminta surat keterangan kehilangan dari kantor Polisi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Viral Bentrok Dua Massa Pakai Senpi dan Samurai di Kawasan Kemang, Ini Penjelasan Polisi
Imbas Usut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo hingga Rismon Sianipar Alami Intimidasi
Ancaman Hercules Jika Kang Dedi Tak Rangkul Ormas, Bisa Suruh 50.000 Orang Geruduk Gedung Sate
Hercules Ngamuk Sebut Sutiyoso Bau Tanah Gegara Bilang Ormas Berlagak Preman