Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Rugikan Korban Miliaran Rupiah

- Senin, 12 Januari 2026 | 14:50 WIB
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Rugikan Korban Miliaran Rupiah

Korban Akhirnya Berani Melapor ke Polisi

Akun @cryptoholic.idn mengklaim bahwa sebelumnya banyak korban yang enggan melapor karena merasa mendapat tekanan dan ancaman. Namun, akhirnya mereka memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Bukti laporan polisi dari Polda Metro Jaya pun telah beredar, menguatkan dugaan kasus ini.

Pasal-pasal yang Dijeratkan

Pelapor menjerat terlapor dengan sejumlah pasal berat, antara lain:


  • Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

  • Pasal 80, 81, dan 82 UU tentang Transfer Dana.

  • Pasal 492 KUHP serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Status Hukum Terkini

Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut. Belum ada penetapan status tersangka terhadap pihak terlapor. Proses hukum masih berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan keadilan dalam kasus dugaan penipuan trading kripto ini.


Halaman:

Komentar