Fakta lain yang disoroti adalah inkonsistensi terkait bentuk dokumen. Salinan ijazah yang diberikan KPU kepada kuasa hukum Bon Jowi adalah versi yang telah disensor. Namun, KPU RI menyatakan bahwa dokumen syarat calon, termasuk ijazah, yang diumumkan ke publik dahulu tidak disensor.
Ketika diminta untuk menunjukkan dokumen asli yang tidak disensor tersebut, KPU diklaim tidak mampu menunjukkan dengan alasan website telah diperbarui. Lukas menyanggah, "kalaupun diperbarui, dokumen pastinya tidak hilang, arsipnya tetap ada."
Penyitaan oleh Kepolisian Dipertanyakan
Kuasa hukum Bon Jowi juga mempertanyakan tindakan Polda Metro Jaya yang menyita bukti ijazah sebagai barang bukti dalam kasus dugaan kejahatan. Lukas berargumen bahwa jika kasusnya adalah fitnah, seharusnya barang bukti yang disita berasal dari para tersangka, bukan informasi publik seperti ijazah.
"Itu kebingungan, inkonsistensi dari kepolisian," ungkapnya.
Kesimpulan dari Ahli yang Dihadirkan
Lukas juga menjabarkan kesimpulan dari dua ahli yang dihadirkan pihaknya. Menurutnya, pendapat bahwa UGM berhak mengecualikan atau menjadikan ijazah Jokowi sebagai rahasia adalah keliru.
"Kalau Jokowi tidak pernah jadi presiden, memang betul harus dilindungi. Tapi karena dia presiden, semua yang terkait pribadi gugur, karena itu tadi, menjadi pejabat publik," pungkas Lukas Luwarso menegaskan.
Artikel Terkait
Mahfud MD Puji Prabowo dan Gerindra Tak Campuri OTT KPK: Analisis Lengkap
Walikota Madiun Maidi Ditahan KPK: OTT Proyek & Izin, Fakta Lengkap
KPK OTT Wali Kota Madiun & Bupati Pati, DPR Ingatkan Bahaya Jual Beli Jabatan
KPK Boyong 8 Tersangka OTT Pati ke Jakarta, Termasuk Bupati Sudewo: Fakta Terbaru