NARASIBARU.COM - Kuasa Hukum Johnny G. Plate, Achmad Cholidin, mengaku pihaknya akan mengajukan Justice Collaborator (JC) dalam kasus tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo yang merugikan negara hingga Rp8 miliar.
“Iya nanti artinya JC ini kita akan gabungkan nanti dalam proses, dalam pemeriksaan saksi, nanti kita akan ajukan di sini juga seperti saksi,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Dia mengungkapkan akan mengajukan saksi untuk melakukan bantahan-bantahan terhadap saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
“Kemudian kita akan mengajukan saksi a de charge yang meringankan bagi kita. Yang kita akan keluarkan nanti saat proses persidangan,” tuturnya.
Achmad Cholidin mengaku akan mengajukan JC setelah melihat hasil dari pemeriksaan saksi awal terlebih dahulu.
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran