“Nanti sekiranya memang saksi yang dihadirkan jaksa ini sangat memberatkan padahal tidak dilakukan oleh Pak Johnny, kita akan mengajukan saksi a de charge yang memang belum dibahas dalam proses penyidikan,” kata dia.
Meski begitu, belum dapat dipastikan kapan pengajuan JC dilakukan. Namun, yang pasti semua memiliki proses dan tahapannya.
Sebelumnya, hakim menuturkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan lengkap.
Hanya saja, hakim memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian. Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny G. Plate,” ungkap dia. “Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara, maka eksepsi tidak dapat diterima,” lanjutnya.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!