NARASIBARU.COM -Eksepsi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7).
"Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Fahzal memandang surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat yang diatur dalam KUHAP.
Selanjutnya, Fahzal meminta agar JPU kembali menghadirkan Johnny G Plate dalam sidang berikutnya dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi.
"Memerintah penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara pidana dengan terdakwa Johnny Gerard Plate," lanjut Fahzal.
Hal ini sejalan dengan permintaan JPU yang meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan materi persidangan.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh