Lebih lanjut Ardiyanto menjelaskan, Muh Ryano Panjaitan adalah Ketua Umum yang yang telah memiliki legal standing dan sah. Hal ini berdasar Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-0001273.AH.01.08.TAHUN 2022, tertanggal 21 Juli 2022.
"Oleh karena itu, atas pernyataan dan sikap narsistik LUB atas pencatutan nama organisasi KNPI merupakan tindakan yang tidak etis secara keadaban dan jelas tidak dibenarkan secara logis karena klaim sebagai Ketua Umum DPP KNPI tidak dapat dibuktikan secara legal formal," tegasnya.
Tindakan LUB ini menjadi pelajaran, bahwa kebenaran dan etika adalah landasan sikap yang harus kita junjung tinggi sebagai pemuda yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan republik ini.
Hingga kini belum ada tanggapan dari kubu La Ode Umar Bonte.
Sumber: tvone.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta