NARASIBARU.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa pengasuh pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU hari ini, Senin (7/8/2023).
"Pemeriksaan untuk PG hari ini, pukul 10.00 WIB," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta.
Whisnu menyebut selain Panji Gumilang, pihaknya turut meminta keterangan lima saksi lainnya.
Namun jenderal bintang satu itu tidak merinci siapa saja kelima saksi yang turut dipanggil untuk diperiksa pada hari ini bersama Panji Gumilang.
"Ada saksi lain, sekitar lima orang kalau hadir," ujar Whisnu.
Whisnu mengatakan pihaknya masih fokus menggali keterangan sejumlah saksi-saksi sebelum melakukan gelar perkara untuk menaikkan status ke tahap penyidikan.
"(Gelar perkara) belum," kata Whisnu.
Layangkan Surat Panggilan
Sebelumnya, Kamis (3/8), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada 16 orang untuk dimintai keterangan. Namun, yang hadir baru enam orang.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta