"Minimal (tiga pelaku dijatuhi) hukuman seumur hidup karena (kejahatan) termasuk tindak pidana berat, melakukan pembunuhan berencana," tambah Julius.
Sebelumnya, Yudo Margono juga telah memerintahkan agar ketiga anggota TNI tersebut, termasuk anggota Paspampres bernama Praka RM, dipecat dengan tidak hormat.
Julius menyampaikan bahwa Yudo Margono sangat berduka dan sedih atas peristiwa yang mencoreng TNI ini. Karena itu, Yudo telah memastikan dan memerintahkan pemecatan ketiga anggota tersebut dari korps TNI.
"(Ketiga pelaku) pasti dipecat dari TNI. Pemecatan sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI," kata Julius.
Saat ini, Pomdam Jaya telah menetapkan ketiga anggota TNI tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan Imam Masykur yang berujung pada kematiannya. Adapun pelaku dikabarkan nekat melakukan penculikan dengan alasan ingin meminta tebusan.
"Tersangka (penganiayaan) yang sudah diamankan tiga orang. TNI semua ketiga (pelaku). Satu yang dari Paspampres, yang lain bukan," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dikonfirmasi pada Senin (28/8/2023).
Sumber: suara
Artikel Terkait
KPK Ungkap Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Jejak Politik, Kaitan Gibran, dan Relasi PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok: Analisis OTT KPK & Dampak ke Penerimaan Negara
KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji: Jokowi Disebut, Yaqut Jadi Tersangka