Persidangan yang digelar selama ini, menurut majelis hakim, juga sudah menimbulkan rasa penyesalan bagi Sambo.
"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," lanjutnya.
Atas pertimbangan itu, majelis hakim meralat hukuman mati Sambo menjadi seumur hidup.
"Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," tegas majelis hakim.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati setelah hukumannya disunat MA. Sambo kini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!