Persidangan yang digelar selama ini, menurut majelis hakim, juga sudah menimbulkan rasa penyesalan bagi Sambo.
"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," lanjutnya.
Atas pertimbangan itu, majelis hakim meralat hukuman mati Sambo menjadi seumur hidup.
"Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," tegas majelis hakim.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati setelah hukumannya disunat MA. Sambo kini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sumber: suara
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh