"Hasil kajian kami dan Trend Asia menemukan bahwa sejak tahun 2013 hingga 2022 pembelian gas air mata oleh kepolisian ada sebanyak 45 kegiatan dengan nilai kontrak sebesar Rp2,01 triliun," kata Wanna kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Masih merujuk dalam kajian tersebut, anggaran triliunan rupiah itu digunakan untuk belanjakan 868 ribu amunisi, 36 ribu pelontar, dan 17 unit drone.
Namun, dokumen terkait pembelian perlengkapan tersebut tidak pernah dipublikasikan oleh Polri.
"Oleh sebab itu kami mendesak agar Polri melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi segera membuka kontrak pembelian gas air mata ke publik sesuai dengan mandat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021," ungkapnya.
Terlebih, Wanna menilai penggunaan gas air mata kerap digunakan anggota Polri secara berlebihan sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil kajian ICW dan Trend Asia, Wanna mengklaim ada sekitar 144 peristiwa penembakan gas air mata yang terjadi sepanjang tahun 2015-2022.
Wanna mengungkap salah satunya peristiwa tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 korban jiwa. Kemudian yang terbaru yakni peristiwa di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat.
"Kepolisian Republik Indonesia harus bertanggung jawab terhadap segala kasus penembakan gas air mata yang memakan korban jiwa. Kepolisian Republik Indonesia harus membuka informasi mengenai pengelolaan aset terkait gas air mata agar amunisi yang kadaluarsa tidak digunakan kembali," tukasnya.(*)
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!