Apa Kabar Kasus Korupsi BTS Kominfo? Nama Suami Puan dan Menpora Dito Menghilang

- Senin, 04 September 2023 | 15:30 WIB
Apa Kabar Kasus Korupsi BTS Kominfo? Nama Suami Puan dan Menpora Dito Menghilang

NARASIBARU.COM - Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 30 Agustus 2023 mengungkap adanya sosok makelar kasus atau markus untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).


Keterangan fakta itu terungkap saat terdakwa Irwan Hermawan diberi kesempatan oleh Majelis Hakim, untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi yang hadir, termasuk Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.


Saat persidangan tersebut Irwan menagih konfirmasi dari Jemy mengenai tekanan dari sosok yang berjanji akan menyelesaikan penyelidikan kasus korupsi BTS Kominfo.


"Ada tekanan dari orang yang menjanjikan akan menyelesaikan penyelidikan ini?" tanya Irwan.


"Iya," jawab Jemy. Tekanan dari markus itu diperoleh Jemy setelah pemberitaan sebuah media massa mengungkapkan adanya penyegelan sejumlah site tower BTS Kominfo di Natuna, yakni Mei atau Juni 2022.


Tidak hanya dari markus, rupanya tekanan juga parahnya datang dari DPR dan BPK. "Kalau dari dewan DPR dan BPK?" tanya Irwan.


Semua pak, semua," jawab Jemy.


Ketika diminta untuk konfirmasi lebih lanjut mengenai bentuk tekanan yang dialami? Jemy lebih memilih irit bicara dan hanya menyampaikan bahwa proses hukum kasus BTS ini masih berjalan.


"Nanti, proses hukum kan masih jalan," ujarnya saat ditemui usai persidangan dan penasihat hukum memastikan benar adanya sosok yang menjanjikan penyelesaian perkara kliennya, Irwan Hermawan.


Janji itu ditawarkan saat perkara sedang dalam tahap penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung. "Dalam tahap penyidikan. Kalau saya tidak salah menangkap keterangan dari Irwan kepada kami, bahwa ada orang yang menjanjikan akan menghentikan proses dalam perkara ini," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan Hermawan usai persidangan Rabu 30 Agustus 2023.


Lanjut Maqdir, janji penyelesaian perkara ini berkaitan dengan uang yang diserahkan Irwan kepada pihak X, Y, dan Z. Namun Maqdir masih enggan mengungkapkan sosok X, Y, dan Z yang dimaksud.


"Iya kira-kira seperti itu (berkorelasi). Bahwa ada sejumlah uang yang diserahkan kepada orang yang disebut XYZ," ucapnya.


Aliran Uang Sesuai Isi BAP


Pemberian uang kepada XYZ itu diketahui berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai tersangka. Sementara dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi, terungkap dengan terang sosok-sosok yang diberikannya uang terkait perkara BTS ini.


Untuk diketahui, total ada 11 pihak yang disebut Irwan tuut menerima aliran uang, yaitu:


1. April 2021 - Oktober 2022, Staf Menteri. Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).


2. Desember 2021, Anang Latif. Rp 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah).


3. Pertengahan tahun 2022, POKJA, Feriandi dan Elvano, Rp 2.300.000.000 (Dua koma Tiga Miliar Rupiah).


4. Maret 2022 dan Agustus 2022, Latifah Hanum, Rp 1.700.000.000 (Satu koma Tujuh Miliar Rupiah).


5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Staf Ahli DPR Nistra, Rp 70.000.000.000 (Tujuh Puluh Miliar Rupiah).


6. Pertengahan tahun 2022, Erry dari Pertamina, Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).



Halaman:

Komentar

Terpopuler