9 Jam Diperiksa KPK, Adik Rafael Alun Trisambodo Bungkam

- Senin, 15 Mei 2023 | 21:40 WIB
9 Jam Diperiksa KPK, Adik Rafael Alun Trisambodo Bungkam

Dengan jabatannya tersebut, diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Selain itu, Rafael diduga memiliki beberapa usaha, yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Di mana, setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

Sebagai bukti permulaan awal ini, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael sekitar 90 ribu dolar AS yang penerimaannya melalui PT AME.

Dalam penyidikan ini, KPK telah mengamankan berbagai alat bukti saat melakukan penggeledahan di rumah Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan itu, ditemukan antara lain, dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda, serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

Di samping itu, turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS), mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.

Selanjutnya pada Rabu (10/5), KPK mengumumkan bahwa Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka, yakni kasus dugaan TPPU. KPK menduga, terdapat kepemilikan aset-aset tersangka Rafael yang ada kaitannya dengan TPPU

Sumber: RMOL


Halaman:

Komentar