Poin lain, Panji Gumilang sebagai pribadi maupun kelembagaan Pondok Pesantren Al Zaytun bersedia mendapatkan pembinaan dari Kementrian Agama serta MUI.
Di sisi lain, MUI mengapresiasi langkah hukum Bareskrim Polri yang telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama. Bareskrim Polri, jelasnya, telah sejalan dengan dakwah MUI, yakni amar ma’ruf nahi munkar.
"Rangkaian perbuatan dan kesadaran ini adalah bagian terpenting dari tujuan hukum dan upaya pemidanaan, karena inti dari pemidanaan adalah ultimum remedium (jalan terakhir yang bila perlu harus dihindari)," tandasnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta