"Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali kepada wartawan, Jumat pagi (22/9).
Pidana penjara badan yang dijalani Abdul Latif kata Ali, yaitu selama 9 tahun dikurangi masa penahanan. Selain itu, Abdul Latif juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta.
"Ditambah dengan kewajiban tambahan lain berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar," pungkas Ali.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!