"Laporan ini berlangsung cukup alot dan ada perdebatan cukup sengit dengan tim siber. Kemudian kami turun juga ke Pidum (pidana umum) sehingga pukul 11 malam kami baru selesai, laporan kami sudah diterima," ucap salah satu kuasa hukum relawan Prabowo Mania 08, Poltak Agustinus Sinaga.
Ada beberapa pasal yang dikaitkan dalam laporan terhadap tiga pihak yang diduga menyebarkan hoax penamparan dan pencekikan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke Wakil Menteri Pertanian, Harvick Hasnul Qolbi.
Mulai dari Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Lanjut ke Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam laporannya, mereka memperkarakan CEO Kanal Bangsa TV, Rudi S Kamri; pemilik Seword TV, Alifurrahman; dan Adi Kurniawan dari Logika Katalog.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta