"Saya Menghormati KPK, Namun izinkan Saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," kata SYL dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ervin Lubis kepada wartawan, Rabu (11/10).
Ervin menjelaskan, SYL harus pulang kampung karena ingin mengetahui kondisi ibundanya yang sedang sakit.
"Kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya," kata Ervin.
Surat permohonan penundaan pemeriksaan SYL ditandatangani oleh tiga perwakilan tim kuasa hukumnya yakni Ervin Lubis, Arianto W. Soegio, dan Anggi Alwik Juli Siregar, serta dengan melampirkan fotokopi surat kuasa khusus yang diberikan SYL kepada tim hukum.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," demikian Ervin.
Sumber: RMOL
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Fakta Klarifikasinya
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap! Ini Kronologi dan Kasus yang Disembunyikan
Gerah Sepak Terjang Kejagung, Jokowi Disebut Usulkan Nama Ini kepada Prabowo Ganti ST Burhanuddin
KPK Didesak Periksa Sri Mulyani dan Suryo Utomo soal Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,3 Triliun