NARASIBARU.COM - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa mempolisikan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy alias Rommy, Senin (8/5/2023).
Erwin menjelaskan hal ini karena mantan Ketua Umum PPP itu menyebut Erwin Aksa sebagai penipu ihwal Pilkada Sulawesi Selatan 2018. "Karena saya melihat ucapan ini mencemarkan nama baik saya ya saya lapor ke polisi," ucap Erwin dikutip dari YouTube Total Politik, Rabu (10/5/2023).
Berdasarkan sebuah dokumen yang diterima tim tvOnenews, laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI. Rommy dilaporkan dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP. Erwin mengatakan tuduhan Romahurmuziy terhadap dirinya itu dianggap merugikan.
Salah satunya karena bisa tidak dipercaya oleh banker. "Pasti kan banker saya ini tanya saya dong. Kan saya dipercaya sama bank, jangan sampe dipikir saya tukang tipu nih. Mereka nanya ‘kok ada begini’. Bisa-bisa kredit saya disetop kan," jelasnya.
Artikel Terkait
Penindasan Rezim Soeharto Tak Hilang dari Ingatan Rakyat
Eks Danjen Kopassus Protes Keras Usai Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Desak Prabowo Turun Tangan
Orang Dekat hingga Sepupu Bobby Nasution Berpeluang Diperiksa di Sidang Suap Jalan Sumut
Nasib Bobby Nasution Ditentukan Hasil Sidang Kasus Proyek Jalan Sumut