NARASIBARU.COM - Tersangka baru kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Edward Hutahaean disebut menerima duit korupsi proyek tersebut hingga Rp15 miliar.
Uang tersebut didapat Edward dari dua terdakwa korupsi BTS, yakni Irwan Hermawan dan Galumbang Menak.
"Yang bersangkutan diduga telah menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp15 miliar yang diketahui dan patut diduga merupakan uang tindak pidana dari saudara GMS dan IH," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Jumat (13/10).
Saat ini, Kejagung menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," demikian Kuntadi.
Nama Edward Hutahaean sempat disebut mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dalam persidangan. Ia bahkan sempat mengancam akan menghancurkan Kemenkominfo jika keinginannya tidak dipenuhi.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!