NARASIBARU.COM -Modus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang, mulai terungkap. Dia utang Rp73 miliar dari Bank J Trust untuk keperluan pribadi pada 2019.
Parahnya, Panji membayar cicilan pinjaman menggunakan uang yayasan yang berasal dari iuran orang tua santri.
"Jadi, dana yayasan berasal dari berbagai sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), dan ada beberapa yayasan pondok pesantren," kata
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis petang (2/11).
Uang pinjaman dipakai Panji untuk membeli berbagai macam barang mewah, di antaranya jam tangan, mobil, rumah, hingga sebidang tanah.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh