NARASIBARU.COM - Anggota Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Idhamsyah Eka Putra meminta gelar guru besar yang disandang hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dicabut. Guru besar, kata Idhamsyah, adalah jabatan tinggi dalam kancah akademik.
“Akan sangat lucu jika pelanggar etis berat, masih dipertahankan jabatannya sebagai guru besar,” kata Idhamsyah melalui keterangan tertulis saat dihubungi, Kamis, 9 November 2023.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.
"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!