NARASIBARU.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyatakan telah teken surat perintah pencarian dan penangkapan Harus Masiku (HM).
Diketahui, politikus PDIP Harun Masiku merupakan buronan terkait kasus dugaan suap di Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM," kata Firli saat konferensi pers di kantornya, Selasa (14/11/2023).
Dengan hal itu, Firli menegaskan pihaknya tidak diam diri soal buronnya HM. Terkait pencarian tersebut, Plt. Deputi Penindakan KPK, Brigjen Asep Guntur pun sempat mencari ke luar negeri.
"HM kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt. Deputi Penindakan menyampaikan berangkat ke negara tetangga tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," ujarnya.
Firli melanjutkan, selama masa pimpinannya KPK berhasil menangkap beberapa buronan kelas kakap.
Ia pun memamerkan mampu menangkap Paulus Tannos yang sudah mengganti identitasnya yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Sumber: okezone
Artikel Terkait
PBHI: Seharusnya Budi Arie Sudah Dipidana Kasus Pengamanan Situs Judol
Jaksa Negara Tak Lagi Dampingi Gibran Hadapi Gugatan Ijazah SMA, Ini Alasannya
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara Yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
Penyebab Mbak Tutut Gugat Menkeu di PTUN, Purbaya Kena Getah Keputusan Sri Mulyani