NARASIBARU.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Ketua KPK ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, bahwa penetapan ketua KPK sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 kemarin.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," katanya, dikutip dari Instagram @katadatacoid pada Kamis, 23 November 2023.
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran